Pendek kata, kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum,yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR) menggunakan hak retensi dan hak subtitusi. Demikian surat kuasa ini di buat. Gowa, 3 Juni 2017. Penerima Kuasa Pemberi kuasa. Muh Agung Fajar ,S.,M Nurdiyani Ali. SURAT KUASA KHUSUS Surat Kuasa difotokopi terlebih dahulu sebanyak kebutuhan yang diperlukan, jika untuk pendaftaran PB sebaiknya fotokopi sebanyak 5 rangkap, kemudian sampaikan/serahkan Asli Surat Kuasa beserta Fotokopinya kepada Petugas/Pegawai pengadilan yang mengurusi legalisir Surat Kuasa, biaya Legalisir Surat Kuasa Gratis, sepanjang yang diketahui bahwa Pegawai Pengadilan tidak pernah meminta biaya apapun SURAT KUASA KHUSUS. Yang bertanda tangan dibawah ini: I GUSTI XXX, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. XXX, Pekerjaan XXX, Agama Hindu, beralamat tinggal di XXX. Selanjutnya disebut sebagai “ Pemberi Kuasa ”. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya yang disebut KHUSUS Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat melawan Herawan Bachri Amir yang beralamat sebagai Tergugat di Jalan Jeruk Manis 3 No. 40 Kota Bandung mengenai kasus Perceraian di Pengadilan Agama Tingkat I Kota Bandung. penasehat hukum pemberi kuasa, pada kantor hukum, MTA & Partners yang beralamat di Jl. Dago Asri 1 No. 3A berdasarkan surat kuasa tertanggal 07 Juni 2013 dengan nomor surat 11/HHS/2013 dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama : Nama: Taruna Nusantara. No. KTP: 3675800943. Agama: Kristen. Pekerjaan: Dosen UNPAD. Alamat oPqXtyN.

contoh surat kuasa khusus perdata perceraian